Kepulauan Seribu
Kepulauan Seribu yang terletak di Laut Jawa dan Teluk Jakarta merupakan suatu wilayah dengan karakteristik dan potensi alam yang berbeda dengan wilayah DKI Jakarta lainnya, sebab wilayah ini pada dasarnya merupakan gugusan pulau-pulau terumbu karang yang terbentuk dan dibentuk oleh biota koral dan biota asosiasinya (algae, malusho, foraminifera, dan lainnya) dengan bantuan proses dinamika alam.
Sesuai dengan karakteristik tersebut dan kebijaksanaan pembangunan DKI Jakarta, pengembangan wilayah Kepulauan Seribu diarahkan terutama untuk meningkatkan kegiatan pariwisata, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat nelayan melalui peningkatan budidaya laut, dan pemanfaatan sumber daya perikanan dengan konservasi ekosistem terumbu karang dan mangrove.
Pembagian wilayah pengembangan (WP) dimana Kepulauan Seribu termasuk salah satu WP, diatur dalam Perda No.6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) DKl Jakarta. Pembagian WP didasarkan pada karakteristik fisik dan perkembangan masing-masing wilayah dengan rincian, Wilayah Pengembangan Utara, yang terdiri dari WP Kepulauan Seribu (WP-KS) dan WP Pantai Utara. Wilayah Pengembangan Tengah, terdiri dari WP Tengah Pusat, WP Tengah Barat dan WP Tengah Timur. Wilayah Pengembangan Selatan, terdiri dari WP Selatan Utara dan WP Selatan Selatan.
Seperti telah disebutkan, salah satu arahan pengembangan wilayah Kepulauan Seribu adalah peningkatan kegiatan pariwisata. Namun bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat kegiatan pariwisata belum memberi kontribusi perairan laut seperti perikanan, pertambangan dan transportasi laut bahkan menimbulkan dampak lingkungan yang merusak. Misalnya penangkapan ikan menggunakan bahan beracun atau bahan peledak merusak lingkungan perairan dan terumbu karang.
Untuk mendongkrak perkembangan Kepulauan Seribu dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan rakyat, maka kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari wilayah Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No. 34 Tahun 1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta.
Peningkatan status menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diikuti dengan pemekaran kecamatan dari satu menjadi dua kecamatan dan empat kelurahan menjadi enam kelurahan, serta sebagai ibukota kabupaten diputuskan P. Pramuka. Sedangkan mengenai Penataan Ruang, telah dibuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang mengacu pada RT/RW Propinsi DKI Jakarta.
Secara administrasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki luas wilayah 869,61 Ha, yang terbagi menjadi dua kecamatan dan 110 pulau. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara (terdiri dari 79 pulau) seluas 565,29 hektar. Kelurahan Pulau Kelapa, seluas 258, 41 hektar, Kelurahan Pulau Harapan, seluas 244,72 hektar, Kelurahan Pulau Panggang, seluas 62,10 hektar, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan (terdiri dari 31 pulau) seluas 304,32 hektar. Lalu, Kelurahan Pulau Tidung, seluas 106,90 hektar, Kelurahan Pulau Pari, seluas 94,57 hektar, Kelurahan Pulau Untung Jawa, seluas 102,85 hektar.
Pembagian wilayah pengembangan (WP) dimana Kepulauan Seribu termasuk salah satu WP, diatur dalam Perda No.6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) DKl Jakarta. Pembagian WP didasarkan pada karakteristik fisik dan perkembangan masing-masing wilayah dengan rincian, Wilayah Pengembangan Utara, yang terdiri dari WP Kepulauan Seribu (WP-KS) dan WP Pantai Utara. Wilayah Pengembangan Tengah, terdiri dari WP Tengah Pusat, WP Tengah Barat dan WP Tengah Timur. Wilayah Pengembangan Selatan, terdiri dari WP Selatan Utara dan WP Selatan Selatan.
Seperti telah disebutkan, salah satu arahan pengembangan wilayah Kepulauan Seribu adalah peningkatan kegiatan pariwisata. Namun bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat kegiatan pariwisata belum memberi kontribusi perairan laut seperti perikanan, pertambangan dan transportasi laut bahkan menimbulkan dampak lingkungan yang merusak. Misalnya penangkapan ikan menggunakan bahan beracun atau bahan peledak merusak lingkungan perairan dan terumbu karang.
Untuk mendongkrak perkembangan Kepulauan Seribu dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber daya alam, ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan rakyat, maka kecamatan Kepulauan Seribu yang merupakan bagian dari wilayah Kotamadya Jakarta Utara ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang No. 34 Tahun 1999 tanggal 31 Agustus 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta.
Peningkatan status menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diikuti dengan pemekaran kecamatan dari satu menjadi dua kecamatan dan empat kelurahan menjadi enam kelurahan, serta sebagai ibukota kabupaten diputuskan P. Pramuka. Sedangkan mengenai Penataan Ruang, telah dibuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang mengacu pada RT/RW Propinsi DKI Jakarta.
Secara administrasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki luas wilayah 869,61 Ha, yang terbagi menjadi dua kecamatan dan 110 pulau. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara (terdiri dari 79 pulau) seluas 565,29 hektar. Kelurahan Pulau Kelapa, seluas 258, 41 hektar, Kelurahan Pulau Harapan, seluas 244,72 hektar, Kelurahan Pulau Panggang, seluas 62,10 hektar, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan (terdiri dari 31 pulau) seluas 304,32 hektar. Lalu, Kelurahan Pulau Tidung, seluas 106,90 hektar, Kelurahan Pulau Pari, seluas 94,57 hektar, Kelurahan Pulau Untung Jawa, seluas 102,85 hektar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar